Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi
Partai Buruh Sumut Tolak Perppu Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi
Foto: Istimewa
Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo
Baca juga: Perppu Ciptaker Tuai Kontroversi, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan
Sedangkan untuk outsourcing atau alih daya masih diperbolehkan dalam Perppu atau secara prinsip sama dengan UU Cipta Kerja. Dalam Perppu disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
"Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing," tambahnya.
Partai Buruh juga menolak ketentuan soal pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PHK, serta tenaga kerja asing di Perppu yang tidak mengalami perubahan dari UU Cipta Kerja.
"Intinya sebenernya kita setuju ada Perrpu, tapi Perppu yang mengembalikan semua hak normatif buruh Sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 sebelum ada UU Cipta Kerja yang mengebiri hak kaum buruh," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Harun Mustafa Terpilih Kembali Pimpin IMI Sumut 2026-2030
Harun Nasution Akan Kembali Pimpin IMI Sumut Periode 2026-2030
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Komentar