Sumut Masuk 5 Besar Kepatuhan Pelayanan Publik Se-Indonesia
Istimewa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima anugrah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman RI Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023). Pemerintah Provinsi Sumut
Dijelaskan Abyadi, yang dinilai dalam pelayanan publik antara lain, Pemda diwajibkan menyiapkan fasilitas pelayanan di antaranya ruang tunggu, loket pengaduan dan sebagainya, yang kesemuanya merupakan hak yang diperoleh masyarakat. Kemudian pemahaman petugas pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan upaya dalam mendorong Pemda dalam melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelayanan publik yang baik sesuai standar pelayanan publik," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombusdman RI Dadan Suparjo mengatakan, Ombudsman menerima aduan masyarakat dan juga upaya lain dalam perbaikan pelayanan publik. Ia berharap Sumut ke depannya memiliki road map dalam perbaikan pelayanan publik setiap tahunnya.
Dadan juga meminta Pemprov Sumut mampu mengkoordinir kabupaten/kota masuk kedalam zona hijau dalam hal pelayanan publik. "Kenapa ini kami lakukan karena ingin mengetahui dan mengukur kemajuan pelayanan publik di daerah masing-masing di Indonesia. Sesuai arahan Presiden, kedepan Ombudsman juga akan melakukan penilaian opini pelayanan publik seperti yang dilaksanakan oleh BPK RI," katanya.
Hadir diantaranya, Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, dan para bupati/walikota se-Sumut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
HYS Politisi Muda Aset Terbaik Kabupaten Labuhanbatu Utara
FPMS Apresiasi Kinerja Kakanwil Ditjenpas Sumut, Dinilai Cepat Tanggap dan Peka Aspirasi Publik
Duel Para Pangeran Beringin : Menakar Marwah di Arena Musda
Buka Seleksi Penerimaan Anggota Muda dan Kenaikan Status Anggota Biasa, Ketua PWI Sumut Bangga Dengan Antusias Peserta
Ijeck Diganti, PLT Ketua DPD Golkar Sumut Ditunjuk Untuk Laksanakan Musda
ICMI Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Komentar