Sumut Masuk 5 Besar Kepatuhan Pelayanan Publik Se-Indonesia
Istimewa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menerima anugrah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kantor Ombudsman RI Jalan Sei Besitang Medan, Kamis (26/1/2023). Pemerintah Provinsi Sumut
Dijelaskan Abyadi, yang dinilai dalam pelayanan publik antara lain, Pemda diwajibkan menyiapkan fasilitas pelayanan di antaranya ruang tunggu, loket pengaduan dan sebagainya, yang kesemuanya merupakan hak yang diperoleh masyarakat. Kemudian pemahaman petugas pelayanan publik dalam melayani masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan upaya dalam mendorong Pemda dalam melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelayanan publik yang baik sesuai standar pelayanan publik," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombusdman RI Dadan Suparjo mengatakan, Ombudsman menerima aduan masyarakat dan juga upaya lain dalam perbaikan pelayanan publik. Ia berharap Sumut ke depannya memiliki road map dalam perbaikan pelayanan publik setiap tahunnya.
Dadan juga meminta Pemprov Sumut mampu mengkoordinir kabupaten/kota masuk kedalam zona hijau dalam hal pelayanan publik. "Kenapa ini kami lakukan karena ingin mengetahui dan mengukur kemajuan pelayanan publik di daerah masing-masing di Indonesia. Sesuai arahan Presiden, kedepan Ombudsman juga akan melakukan penilaian opini pelayanan publik seperti yang dilaksanakan oleh BPK RI," katanya.
Hadir diantaranya, Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, dan para bupati/walikota se-Sumut.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Harun Mustafa Terpilih Kembali Pimpin IMI Sumut 2026-2030
Harun Nasution Akan Kembali Pimpin IMI Sumut Periode 2026-2030
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
Komentar