Selamat Datang Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030
Rahman - Senin, 22 Juni 2026 05:41 WIB
Foto Mohammad Dawam
bulat.co.id - Asta Cita sebagai blue print tata kelola pemerintahan Prabowo-Gibran pada poin pertama, yakni memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM, patut menjadi kompas keterbukaan informasi di Indonesia ke depan.
Hal ini semakin kontekstual apabila arah tata kelola akses informasi pemerintah dan badan publik lainnya semakin bermartabat, berkeadaban, serta mampu membangun wacana publik yang sehat sehingga dapat meningkatkan kapasitas pribadi dan sosial setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F dan Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Maka, tidak ada ruang bagi pihak yang menggunakan instrumen keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun dalam praktiknya justru menjadikannya sebagai alat pembentukan opini publik yang mengganggu kinerja institusi negara, bersifat destruktif, mengarah pada kegaduhan dan kekacauan opini di tengah masyarakat pada era disrupsi informasi ini, atau bahkan digunakan sebagai alat tekan kelompok tertentu guna memperoleh manfaat ekonomi ataupun kekuasaan.
Hemat penulis, setelah 16 tahun pelaksanaan UU KIP, diperlukan evaluasi terhadap praktik implementasinya. Penyalahgunaan substansi keterbukaan informasi, di samping melanggar UU KIP, juga berpotensi melanggar undang-undang lainnya. Karena UU KIP merupakan instrumen hukum, maka terhadap pelanggarnya patut ditegakkan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting sebagai edukasi publik sekaligus sebagai penegakan hukum keterbukaan informasi yang imparsial, adil, terbuka, proporsional, serta sesuai dengan kepatutan dan norma yang berlaku.
Intinya, dalam praktik jangan sampai terjadi pembajakan atas nama hak akses informasi, padahal tujuannya bukan semata-mata untuk kepentingan hukum, melainkan demi kepentingan lainnya.
Hemat penulis, ke depan praktik penegakan hukum keterbukaan informasi di Indonesia perlu disinergikan dengan baik, baik dari sisi praktik maupun norma hukumnya, dengan lembaga penegak hukum demi terciptanya kepastian hukum keterbukaan informasi yang selama ini sulit dieksekusi pascaputusan, meskipun telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, hak imunitas bagi Majelis Komisioner Komisi Informasi yang sedang memutus perkara perlu diperkuat. Ke depan, tidak boleh terjadi situasi di mana Majelis Komisioner Komisi Informasi yang telah memutus suatu perkara kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum ketika putusannya masuk ke ranah peradilan. Idealnya, sebuah putusan hanya dapat dikoreksi melalui putusan pada tingkat yang lebih tinggi.
Sudah sepatutnya dipahami bahwa hak memperoleh akses informasi publik tidak dapat digunakan dengan cara yang mengganggu dan mencederai hak asasi manusia pihak lain. Apabila hal tersebut terjadi, maka hak untuk memperoleh akses tersebut tidak perlu dipenuhi. Dengan kata lain, pihak yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk memperoleh akses informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan karena hak tersebut telah gugur.
Oleh sebab itu, Komisi Informasi periode kelima 2026–2030 sudah selayaknya mampu menerjemahkan secara konkret arah kebijakan pembangunan tata kelola informasi publik sebagaimana tercermin dalam Asta Cita tersebut.
Selamat kepada calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode kelima yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI untuk menjalani fit and proper test di Komisi I DPR RI pada pekan ini.
Selamat bekerja kepada seluruh anggota Komisi I DPR RI dalam memilih calon anggota KIP, tentu dengan berbagai pertimbangan yang matang. Selain memiliki integritas, para calon juga harus mempunyai rekam jejak yang positif, memperoleh legitimasi publik yang kuat, serta mampu mengemban amanah dan tanggung jawab dalam merespons tantangan zaman di era digital saat ini.
Pemilihan calon anggota KIP tidak semata-mata diukur dari persoalan untung-rugi secara politis, melainkan lebih dari itu, yaitu memilih figur yang berkomitmen dan mampu menerjemahkan konsep keterbukaan informasi, baik dalam praktik, norma, maupun pemenuhan tuntutan perkembangan zaman.
Penulis:
Mohammad DawamPemerhati Hukum Keterbukaan Informasi Publik, Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Periode 2012–2016 dan 2016–2020.
Baca Juga:Mengapa? Sebab demokrasi mensyaratkan terselenggaranya akses informasi publik yang dapat diperoleh dengan cara mudah, sederhana, dan biaya ringan. Akses tersebut sekaligus merupakan bagian krusial dari penegakan Hak Asasi Manusia. Oleh sebab itu, spirit keterbukaan informasi yang substansial di Indonesia jangan sampai ternoda oleh kepentingan lain di luar kepentingan yang telah diatur dalam norma hukum yang berlaku, seperti praktik yang menimbulkan kegaduhan publik dan secara gamblang serta terukur mengganggu kewibawaan institusi negara.
Hal ini semakin kontekstual apabila arah tata kelola akses informasi pemerintah dan badan publik lainnya semakin bermartabat, berkeadaban, serta mampu membangun wacana publik yang sehat sehingga dapat meningkatkan kapasitas pribadi dan sosial setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F dan Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Maka, tidak ada ruang bagi pihak yang menggunakan instrumen keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun dalam praktiknya justru menjadikannya sebagai alat pembentukan opini publik yang mengganggu kinerja institusi negara, bersifat destruktif, mengarah pada kegaduhan dan kekacauan opini di tengah masyarakat pada era disrupsi informasi ini, atau bahkan digunakan sebagai alat tekan kelompok tertentu guna memperoleh manfaat ekonomi ataupun kekuasaan.
Hemat penulis, setelah 16 tahun pelaksanaan UU KIP, diperlukan evaluasi terhadap praktik implementasinya. Penyalahgunaan substansi keterbukaan informasi, di samping melanggar UU KIP, juga berpotensi melanggar undang-undang lainnya. Karena UU KIP merupakan instrumen hukum, maka terhadap pelanggarnya patut ditegakkan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting sebagai edukasi publik sekaligus sebagai penegakan hukum keterbukaan informasi yang imparsial, adil, terbuka, proporsional, serta sesuai dengan kepatutan dan norma yang berlaku.
Intinya, dalam praktik jangan sampai terjadi pembajakan atas nama hak akses informasi, padahal tujuannya bukan semata-mata untuk kepentingan hukum, melainkan demi kepentingan lainnya.
Hemat penulis, ke depan praktik penegakan hukum keterbukaan informasi di Indonesia perlu disinergikan dengan baik, baik dari sisi praktik maupun norma hukumnya, dengan lembaga penegak hukum demi terciptanya kepastian hukum keterbukaan informasi yang selama ini sulit dieksekusi pascaputusan, meskipun telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, hak imunitas bagi Majelis Komisioner Komisi Informasi yang sedang memutus perkara perlu diperkuat. Ke depan, tidak boleh terjadi situasi di mana Majelis Komisioner Komisi Informasi yang telah memutus suatu perkara kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum ketika putusannya masuk ke ranah peradilan. Idealnya, sebuah putusan hanya dapat dikoreksi melalui putusan pada tingkat yang lebih tinggi.
Sudah sepatutnya dipahami bahwa hak memperoleh akses informasi publik tidak dapat digunakan dengan cara yang mengganggu dan mencederai hak asasi manusia pihak lain. Apabila hal tersebut terjadi, maka hak untuk memperoleh akses tersebut tidak perlu dipenuhi. Dengan kata lain, pihak yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk memperoleh akses informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan karena hak tersebut telah gugur.
Oleh sebab itu, Komisi Informasi periode kelima 2026–2030 sudah selayaknya mampu menerjemahkan secara konkret arah kebijakan pembangunan tata kelola informasi publik sebagaimana tercermin dalam Asta Cita tersebut.
Selamat kepada calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode kelima yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI untuk menjalani fit and proper test di Komisi I DPR RI pada pekan ini.
Selamat bekerja kepada seluruh anggota Komisi I DPR RI dalam memilih calon anggota KIP, tentu dengan berbagai pertimbangan yang matang. Selain memiliki integritas, para calon juga harus mempunyai rekam jejak yang positif, memperoleh legitimasi publik yang kuat, serta mampu mengemban amanah dan tanggung jawab dalam merespons tantangan zaman di era digital saat ini.
Pemilihan calon anggota KIP tidak semata-mata diukur dari persoalan untung-rugi secara politis, melainkan lebih dari itu, yaitu memilih figur yang berkomitmen dan mampu menerjemahkan konsep keterbukaan informasi, baik dalam praktik, norma, maupun pemenuhan tuntutan perkembangan zaman.
Penulis:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025
Pemkab Karo Nilai B Raih SAKIP Award
Maju Jalur Independen, Zainal-Mulia Paslon Wali Kota Pertama Daftar ke KIP Aceh
Tak Bisa Melaut Karena Cuaca, Nelayan Pemalang Berburu Udang Kipas
TPS di Banda Aceh Gelar PSU Hari Ini gegara Ada Wanita Coblos 10 Surat Suara
Curi Kipas Angin Masjid, Nababan Diciduk Polisi
Komentar