Tidak Patuhi Aturan Impor, Karantina Belawan Tolak 46,9 Ton Pinang Asal Myanmar
bulat.co.id - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap pemasukan pinang sebanyak 46,9 ton asal Myanmar. Hal ini disebabkan komoditas tersebut tidak penuhi aturan pemasukan atau impor ke tanah air berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
Baca Juga:
"Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan," ungkap Kepala Karantina Belawan dalam keterangan persnya, Lenny Hartati Harahap, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Belawan Periksa Barang Impor Pertanian">Balai Besar Karantina Belawan Periksa Barang Impor Pertanian
Menurut Lenny, buah pinang merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan sehingga perlu dilakukan Analisis Resiko untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).
Diakatakan Lenny lagi, hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Monitor Kinerja Jajaran Pasca Banjir, Kajati Sumut Salurkan Bantuan Korban Terdampak Bencana di Labuhan Deli dan Belawan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan