Tidak Patuhi Aturan Impor, Karantina Belawan Tolak 46,9 Ton Pinang Asal Myanmar
Istimewa
Pinang sebanyak 46,9 ton asal Myanmar dikarantina di Pelabuhan Belawan, Medan.
Baca Juga:
Menurut Bambang analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.
"Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor," pungkas Bambang.
Editor
:
Tags
AROPTAnalisis Resiko Organisme Pengganggu TumbuhanBelawanKarantina PertanianKementerian PertanianBulat co id
Berita Terkait
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Monitor Kinerja Jajaran Pasca Banjir, Kajati Sumut Salurkan Bantuan Korban Terdampak Bencana di Labuhan Deli dan Belawan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024
Komentar