Tidak Patuhi Aturan Impor, Karantina Belawan Tolak 46,9 Ton Pinang Asal Myanmar

Baca Juga:
"Penolakan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan," tambahnya.
Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. "Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk," ujar Lenny.
Dari tempat terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengatakan Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Apel Pasukan OPS ZEBRA TOBA 2024

Polisi Respon Cepat Aksi Tawuran, Cegah Potensi Konflik Lebih Lanjut

7 Paket Antarkan BD Sabu Marelan Ke Sel Polres Pelabuhan Belawan
