Tidak Patuhi Aturan Impor, Karantina Belawan Tolak 46,9 Ton Pinang Asal Myanmar
Baca Juga:
"Penolakan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan," tambahnya.
Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. "Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk," ujar Lenny.
Dari tempat terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengatakan Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Monitor Kinerja Jajaran Pasca Banjir, Kajati Sumut Salurkan Bantuan Korban Terdampak Bencana di Labuhan Deli dan Belawan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan