Garansi Sumut Geruduk Kantor Walkot Medan, Tuntut PT Plantsafe Fertilizer Indonesia Diperiksa

Garansi Sumut Geruduk Kantor Walkot Medan, Tuntut PT Plantsafe Fertilizer Indonesia Diperiksa
- Kamis, 16 Februari 2023 21:39 WIB
Garansi Sumut Geruduk Kantor Walkot Medan, Tuntut PT Plantsafe Fertilizer Indonesia Diperiksa
Foto: Istimewa
Garansi Sumut Geruduk Kantor Walkot Medan
bulat.co.id -Sejumlah masa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara (Sumut) unjuk rasa di depan Kantor Walikota Medan dan Kantor DPRD Medan pada Kamis (16/2/2023).

Koordinator Aksi Badrul Mubarok menyampaikan dalam orasinya didepan Kantor Walikota Medan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia di Kawasan Industri Medan (KIM) I.

"Bahwa PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia yang bertempat di Kawasan Industri Medan (KIM) I, diduga kuat melalukan pelanggaran hukum diantaranya disinyalir mengalih fungsikan industri pupuk (chemical) menjadi tempat penyimpanan botol dan tutup minuman (foods/drinks) Coca Cola," ujar Badrul.

"Tak sampai hanya disitu Bahwa PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia diduga kuat tidak memiliki izin dan AMDAL, sesuai dengan hasil investigasi tim kami dilapangan diduga perusahaan menyelewengkan gaji karyawan, perusahaan hanya membayar gaji Rp. 1.900.000 hal tersebut tidak sesuai dengan UMR Kota Medan. Pun demikian halnya perusahaan tidak melibatkan SPSI dalam bongkar muat barang, sehingga yang dipekerjakan adalah karyawan yang bukan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)," tambah Badrul.

Dalam aksi tersebut masa terlihat membawa karton yang bertuliskan 'Panggil dan Periksa Manager PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia'. Masa datang kekantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan dengan menyampaikan tuntutan sebagai berikut.
Baca juga: Ruko Terbakar di Titi Kuning, Satu Warga Meninggal Dunia

1. meminta dengan segala hotmat kepada Bapak Walikota Medan untuk menutup PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia diduga kuat adanya praktik pelanggaran hukum, dimana tempat industri pupuk dialih fungsikan menjadi tempat penyimpanan minuman Coca Cola, dan diduga kuat tidak memiliki izin dan AMDAL.

2. Meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan memanggil Manager untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap perbuatan tersebut.

3. Meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk memanggil dan memeriksa PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia diduga kuat tidak memiliki izin dan AMDAL.

4. Meminta serta mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk memanggil dan memeriksa PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia diduga kuat telah melakukan penyelewengan gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMR Kota Medan.

5. Meminta DPRD Kota Medan C/Q Komisi II untuk melakukan sidak ke PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia diduga telah menyalahi aturan (mengalih fungsikan) industri pupuk menjadi tempat penyimpanan tutup dan botol minum Coca Cola.

Para pengunjuk rasa pada akhirnya meyakini apabila dilakukan sidak dan pemeriksaan terhadap PT. Plantsafe Fertilizer Indonesia yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) I maka akan ditemukan segudang masalah serta dugaan pelanggaran hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah menyampaikan orasi didepan Kantor Walikota Medan, dan Kantor DPRD Kota Medan, masa kemudian membubarkan diri dengan tertib, massa berjanji akan mengkawal kasus ini sampai tuntas, dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru