Jadi Narasumber Acara Dialog, Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat
Jadi Narasumber Acara Dialog, Kajati Sumut Sampaikan Bahwa RJ Membuka Ruang Terciptanya Harmoni di Tengah Masyarakat

Foto: Istimewa
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan
Baca juga: Diduga Depresi, Polsek Percut Sei Tuan Serahkan Pelaku Perusakan Rumah Warga ke Dinsos
Kalau mengacu pada Undang-Undang, lanjut Yos secara jelas dan terang disampaikan bahwa hanya Kejaksaan lah selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan Dominus Litis, artinya bahwa hanya Jaksa-lah yang dapat menentukan suatu perkara pidana dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.
"Terkait dengan nilai kerugian korban dan konsekuiensi perdamaian seluruhnya lahir dari kesepakatan pihak korban dan pelaku kejahatan, sehingga pembayaran kerugian yang dialami korban dimaksud tetap berdasarkan perdamaian dan kesepakatan para pihak yang menghendaki penuntutan perkaranya dihentikan dengan RJ," tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidusus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa persyaratan suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ antara lain pelaku bukanlah residivis, kerugian pihak korban dibawah Rp.2.500.000, antara korban dan pelaku secara bersama-sama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Yos A Tarigan menambahkan, bahwa setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BEM PT Undana dan GMF Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Akademisi dan Aktivis

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Komentar