Halangi dan Intimidasi Wartawan di Medan, Rakes Resmi Pakai Baju Orange di Polrestabes Medan
Halangi dan Intimidasi Wartawan di Medan, Rakes Resmi Pakai Baju Orange di Polrestabes Medan

Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Tersangka kasus penganiyaan wartawan, Jay Sangker alias Rakes saat dibawa personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.
bulat.co.id -Preman yang satu ini, JS alias Rakes (30), warga Jalan Payageli Sunggal, yang melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis (wartawan) saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan resmi jadi tersangka. Saat diciduk personil Sat Reskrim Polrestabes Medan, JS alias Rakes, yang awalnya beringas dihadapan awak media tak bisa berkutik.
"Sudah resmi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada awak media, Selasa (28/2/2023) malam di Mapolrestabes Medan.
Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung. Tersangka tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," beber Teuku Fathir.
Sambung Teuku Fathir, adik tersangka, merupakan saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan 2 oknum anggota DPRD Medan, pada saat pra-rekonstruksi, yang digelar Senin (27/2/2023) kemarin.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Komentar