Rapat Satgas Pangan Bahas Gebyar Pangan Murah, KPPU Antisipasi 'Tying' di Kota Medan

bulat.co.id - Berdasarkan rapat Satgas Pangan Kota Medan, Jumat (10/3/2023), di Kantor Walikota Medan, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Agus Suryono mengungkapkan bahwa akan dilaksanakan Gebyar Pangan Murah di empat titik di Kota Medan.
Baca Juga:
Rapat membahas mengenai jaminan pasokan dan stabilitas harga bahan pangan pokok di Kota Medan terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H.
Baca Juga: Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Alami Peningkatan
Menurut Agus, Pemko Medan akan menggelar Gebyar Pangan Murah sebagai bentuk aksi nyata tim Satgas pangan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1444 H.
"Dua hal utama yang harus kita lakukan saat ini, pertama kendalikan inflasi, kedua lakukan aksi sosial yang nyata ke masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah. Ini dapat dilakukan melalui Gebyar Pangan Murah", ujar Agus.
Ia meminta sejumlah distributor bahan pangan terutama beras, gula, telur dan minyak goreng untuk berpartisipasi dalam gebyar pangan murah tersebut. Para produsen dan distributor antara lain PT Musim Mas, PT Medan Gula Nusantara, PT Sabang Jaya Lestari dan PT Hamparan Proteindo Utama.
"Distributor menyatakan ketersediaan bahan pokok di gudang mereka cukup hingga Idul Fitri 1444 H dan mereka bersedia untuk ikut serta dalam pelaksanaan Gebyar Pangan Murah guna membantu masyarakat," lanjutnya.
Kegiatan ini juga meminta pendapat dari pada pedagang tentang kesulitan seperti apa untuk mendapatkan bahan pokok saat ini. Salah satu pedagang di Kota Medan yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya kesulitan memperoleh beras medium dari Bulog.
"Sudah lakukan pemesanan, namun pihak Bulog yang dihubungi meminta kami membeli beras medium, sekaligus beras premium. Tidak bisa hanya beras medium saja" kata pedagang.
Masalah dari pedagang tersebut diklarifikasi oleh perwakilan Bulog. Ia menjelaskan bahwa pedagang yang bersangkutan memesan beras bulog medium kepada sales beras premium, sehingga sales beras premium tersebut merekomendasikan untuk membeli beras premium.
"Pembelian beras medium tetap diperbolehkan dengan memesan kepada sales beras medium," kata perwakilan Bulog.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengingatkan para pelaku usaha baik swasta maupun BUMN/BUMD untuk tidak melakukan praktek tying (penjualan bersyarat) karena berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.
"Dalam hukum persaingan usaha, praktek tying ini dilarang. Misalnya pembeli mau beli beras medium, namun diwajibkan membeli beras premium juga, itu tidak diperbolehkan", tegas Ridho, Selasa (14/3/2023).

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Srikandi Berani Gempur (SBG) Kota Medan Dukung Ridha-Rani

Kota Medan Sukses Raup Keuntungan APBD 2025 Lebih dari Rp326 Miliar

Kota Medan Raih Prestasi: Realisasi Pajak Daerah Naik 16,48% Menjadi Rp2 Triliun
