Nekad Jambret Handphone Dipinggir Jalan, Dua Pelaku Babak Belur Dipermak Massa

Istimewa
Ilustrasi
Ridwan mengatakan, kedua pelaku diperiksa dan dimintai keterangan di RS Bhayangkara saat ini dan korban sudah membuat laporan terkait peristiwa tersebut. Terang Ridwan, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti di Polsek Patumbak.
Baca Juga:
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani
Komentar