Nekad Jambret Handphone Dipinggir Jalan, Dua Pelaku Babak Belur Dipermak Massa
Istimewa
Ilustrasi
Ridwan mengatakan, kedua pelaku diperiksa dan dimintai keterangan di RS Bhayangkara saat ini dan korban sudah membuat laporan terkait peristiwa tersebut. Terang Ridwan, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti di Polsek Patumbak.
Baca Juga:
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai
Komentar