Nekad Jambret Handphone Dipinggir Jalan, Dua Pelaku Babak Belur Dipermak Massa
Istimewa
Ilustrasi
Ridwan mengatakan, kedua pelaku diperiksa dan dimintai keterangan di RS Bhayangkara saat ini dan korban sudah membuat laporan terkait peristiwa tersebut. Terang Ridwan, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti di Polsek Patumbak.
Baca Juga:
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Massa AMB Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Massa Tergabung di AMB Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Komentar