Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Perkara Kekerasan dengan Pendekatan RJ
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Perkara Kekerasan dengan Pendekatan RJ

Foto: Istimewa
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dan 1 Perkara Kekerasan dengan Pendekatan RJ
Baca juga:Jaksa Daring Kejati Sumut Bahas Tema Penggunaan Produk Dalam Negeri
"Perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya setelah antara tersangka dan korban yang dalam hal ini diwakili Humas PT Murni Madina Madani Pangidoan Matondang bersepakat berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandas Yos.
Untuk perkara ketiga berasal dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan Tersangka Yosua Simanjuntak yang melakukan pemukulan terhadap ayahnya sendiri Karlos Simanjuntak. Tersangka dalam hal ini melanggar pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga tentan "Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga".
"Perkara ini juga dihentikan penuntutannya karena tersangka adalah anak kandung korban, dan tersangka sudah meminta maaf kepada orang tuanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ, lanjut Yos adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; berdasarkan Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif).
"Dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan. Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula. Dimana, antara tersangka dan korban tidak ada rasa dendam dan hubungan kekeluargaan bisa dibangun lebih baik lagi ke depan," paparnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komentar