Kembali Datangi Kantor Lurah Sei Mati, Kuasa Hukum dan Calon Kepling yang Protes Disambut Baik Lurah Sei Mati

Baca juga: Calon Kepling Baru Kelurahan Sei Mati Protes Tidak di Panggil Tes Wawancara Pemilihan
"Melihat adanya perbedaan signifikan pada laporan data secara tegas kami nyatakan sikap menolak hasil verifikaai tersebut dan meminta agar dilakukannya verifikasi ulang secara tranparansi dalam pemilihan calon kepala lingkungan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun periode tahun 2023-2025 sebab warga punya hak untuk memilih dan menentukan calon kepala lingkungannya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Perwal nomor 21 Tahun 2021." Tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Sei Mati Fatimah Gabena Harahap SSos menyambut baik kedatangan calon kepling bersama kuasa hukum.
Baca Juga:
Saat didatangi wartawan di ruangannya usai pertemuan dengan calon kepling dan kuasa hukum ketiga calon. Fatimah membenarkan adanya kedatangan kembali Calon Kepling didampingi kuasa hukum.
Fatimah menjelaskan bahwa pihak calon kepling tersebut mempertanyakan tentang tidak lolos verifikasi calon pada pemilihan kepala lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak lolosnya calon kepling dari lingkungan VII, VIII dan XII sudah sesuai dengan perwal no.21 tahun 2021 yaitu tidak lolos jika tidak memenuhi 30 persen dukungan warga yang berdomisili dilingkungan tersebut dan tidal ada indikasi kecurangan sama sekali.

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
