Kembali Datangi Kantor Lurah Sei Mati, Kuasa Hukum dan Calon Kepling yang Protes Disambut Baik Lurah Sei Mati
Baca juga: Calon Kepling Baru Kelurahan Sei Mati Protes Tidak di Panggil Tes Wawancara Pemilihan
"Melihat adanya perbedaan signifikan pada laporan data secara tegas kami nyatakan sikap menolak hasil verifikaai tersebut dan meminta agar dilakukannya verifikasi ulang secara tranparansi dalam pemilihan calon kepala lingkungan Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun periode tahun 2023-2025 sebab warga punya hak untuk memilih dan menentukan calon kepala lingkungannya, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Perwal nomor 21 Tahun 2021." Tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Sei Mati Fatimah Gabena Harahap SSos menyambut baik kedatangan calon kepling bersama kuasa hukum.
Baca Juga:
Saat didatangi wartawan di ruangannya usai pertemuan dengan calon kepling dan kuasa hukum ketiga calon. Fatimah membenarkan adanya kedatangan kembali Calon Kepling didampingi kuasa hukum.
Fatimah menjelaskan bahwa pihak calon kepling tersebut mempertanyakan tentang tidak lolos verifikasi calon pada pemilihan kepala lingkungan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak lolosnya calon kepling dari lingkungan VII, VIII dan XII sudah sesuai dengan perwal no.21 tahun 2021 yaitu tidak lolos jika tidak memenuhi 30 persen dukungan warga yang berdomisili dilingkungan tersebut dan tidal ada indikasi kecurangan sama sekali.
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut