Kembali Datangi Kantor Lurah Sei Mati, Kuasa Hukum dan Calon Kepling yang Protes Disambut Baik Lurah Sei Mati

Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
"Yah, kita sudah jalani proses verifikasinya sesuai perwal nomor 21 tahun 2021. Gak memenuhi 30 persen, ya gak kita loloskan. Walaupun 29 koma sekian tetap tidak lolos, jadi gak ada indikasi kecurangan dalam pemilihan ini." Tegas Fatimah.
Fatimah juga melanjutkan sesuai syarat di perwal tersebut, warga yang punya hak memilih adalah yang berdomisili dilingkungan tersebut dan para calon bukan dari orang partai, tetap dalam berkas dukungan warga dari salah satu calon kepling yang diserahkan kepada pihak Kelurahan juga ditemukan adanya Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti dukungan yang warganya tidak lagi berdomisili di lingkungan tersebut dan salah satu calon tersebut merupakan orang dari salah satu partai.
Baca Juga:
"Jadi disyarat perwal juga ada warga yang berhak memilih itu harus berdomisili di lingkungan tersebut dan menunjukan KK dan KTP, dan peserta calon tidak terlibat menjadi orang partai, Jadi Kita menemukan dalam berkas surat dukungan warga, banyak ditemukan KK yang warganya sudah lama tidak berdomisili dilingkungan tersebut. Dan sudah kita pertanyakan juga tadi, dan kita juga tau ada salah satu calon juga orang partai, kan tidak boleh." Tutup Fatimah.
(Cr/Soni)

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
