BNN Sumut Gagalkan Pengiriman 36 Kg Sabu Asal Malaysia

bulat.co.id -Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan pengiriman 36 Kg sabu-sabu asal Malaysia melalui perairan Aceh.
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas BNN Sumut juga meringkus seorang pria berinisial A (26) warga IDI Tunong, Provinsi Aceh yang diduga sebagai kurir narkoba.
Baca Juga:
Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana, Kamis (6/4/23) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (30/3/23) lalu.
"Bermula adanya laporan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada BNN tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke perairan Lhoksukon," jelasnya.
Dari laporan itu, lanjut Sempana, personel langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. "Dari sini kita berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti," terangnya.
"Saat diinterogasi, A mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan barang bukti sabu dengan upah perbungkusnya sebesar Rp 5 juta. Saat ini barang bukti sudah kita musnahkan," paparnya.
Saat ini pihak BNN masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut.

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
