Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Hendra Mulya - Rabu, 26 April 2023 09:39 WIB

Istimewa
bulat.co.id -Aditya Hasibuan (AH) yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, KBO Narkoba Polda Sumut, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
AH ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Akibat aksi brutalnya, AH dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dia (AH_red) kenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (25/4/23) malam.
Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban. Namun setelah dilaporkan, tidak ada perkembangan dan akhirnya kembali diusut setelah diviralkan kembali oleh beberapa akun media sosial twitter, instagram dan lainnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun
Komentar
Berita Terbaru

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Lady Sport Bilah Hulu Dan Persani Gelar Senam Sehat Bersama Masyarakat

STMIK Kaputama Binjai Siapkan Pendidikan Berkualitas: Dukung Program Pemerintah

PKS TSP Sipispis Pastikan Tidak Ada Buang Limbah ke Sungai Bahsombu

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Siswa SMAN 5 Langsa Tampilkan Prosesi Adat Intat Linto Baro

Kapten Kapal Minta KSOP Pasang Lampu Suar di Perairan Padar
