Anak AKBP Achiruddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Hendra Mulya - Rabu, 26 April 2023 09:39 WIB
Istimewa
bulat.co.id -Aditya Hasibuan (AH) yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, KBO Narkoba Polda Sumut, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
AH ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Akibat aksi brutalnya, AH dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Dia (AH_red) kenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Selasa (25/4/23) malam.
Penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 lalu. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban. Namun setelah dilaporkan, tidak ada perkembangan dan akhirnya kembali diusut setelah diviralkan kembali oleh beberapa akun media sosial twitter, instagram dan lainnya.
Sementara, akibat peristiwa ini, AKBP. Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran membiarkan aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya dihadapan dirinya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS
Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut
Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
Komentar