7 Anggota DPRD Sumut Diduga Korupsi Dana Kegiatan Sosper dan Reses
Baca Juga:
Bahkan, setelah beberapa kali dihubungi, panggilan oleh Tribun Medan justru diblokir.
Kabag Keuangan DPRD Sumut, Evi Julianti mengatakan, ketujuh anggota dewan yang diduga melakukan korupsi belum memulangkan uang.
"Saya tidak tahu, karena belum ada dipulangkan," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (28/4/2023), dilansir dari TribunMedan.
Ia mengatakan, saat ini temuan tersebut masih dalam pemeriksaan.
Kemungkinan, kata dia, setelah diperiksa baru akan dipulangkan.
Pada temuan ini, Evi diduga tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggaran dana Sosper dan reses dewan.
Sebab, ia sendiri tidak tahu bahwa ini merupakan temuan BPK RI tahun anggaran 2022.
Berdasarkan aturan BPK, setiap temuan atau dugaan korupsi diberikan waktu 60 hari kerja untuk dipulangkan.
Namun, setelah hampir setahun berlalu, Evi tidak melakukan pengawasan dan meminta pengembalian kepada tujuh Anggota DPRD Sumut tersebut.
"Belum tahu saya, masih dalam proses," ungkapnya.
Evi mengatakan, setelah diperiksa nantinya akan ada tindak lanjut dari dewan untuk memulangkan kelebihan bayar pada kegiatan Sosper dan reses dewan.
"Hingga kini belum dikembalikan, masih dalam pemeriksaan," katanya berulang.
Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting sudah mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan kegiatan.
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana