Diduga Berpihak, Pihak Aditya Bakal Propamkan Penyidik Polda Sumut ke Mabes Polri
Hendra Mulya - Jumat, 05 Mei 2023 08:28 WIB

Detikcom
"Tentang dihentikannya laporan klien kami (Aditya). Itu diumumkan Polda pada 26 April. Tapi diterima klien kami 29 April pukul 18.15 WIB. Setelah kita baca, penghentian penyidikan itu 27 April," tambahnya.
Dijelaskannya, seharusnya pihak penyidik terlebih dahulu membuat surat penghentian penyidikan, kemudian barulah diumumkan ke khalayak ramai. "Kalau begini sistemnya, kami duga penyidik tidak profesional," bebernya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar