Diduga Berpihak, Pihak Aditya Bakal Propamkan Penyidik Polda Sumut ke Mabes Polri
Hendra Mulya - Jumat, 05 Mei 2023 08:28 WIB

Detikcom
bulat.co.id -Usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan Ken Admiral, pihak Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, bakal melaporkan pihak penyidik yang menangani kasus tersebut ke Propam Mabes Polri.
Ali Piliang, pengacara Aditya mengatakan, dalam penyelidikan kasus penganiayaan ini, pihak Aditya menduga penyidik tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan terkesan berpihak dalam menangani perkara tersebut.
"Kami antar aduan ke Propam atas adanya dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan penyidik. Aduan ini juga akan kita layangkan ke Mabes Polri," kata Ali saat ditemui di Polda Sumut, kemarin.
Dugaan ketidakprofesionalan itu, kata Ali, berkenaan dengan adanya ditemukan penggalan BAP saudara Ken yang beredar di dunia maya.
"Kita heran dengan beredarnya BAP dari Ken di media sosial. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidik tidak profesional menangani perkara ini. Selain soal beredarnya BAP, kita juga mempertanyakan diberhentikannya laporan yang dilayangkan pihak Aditya. Seharusnya, surat penghentian penyidikan harus dihentikan dulu baru diumumkan," katanya.
"Tentang dihentikannya laporan klien kami (Aditya). Itu diumumkan Polda pada 26 April. Tapi diterima klien kami 29 April pukul 18.15 WIB. Setelah kita baca, penghentian penyidikan itu 27 April," tambahnya.
Dijelaskannya, seharusnya pihak penyidik terlebih dahulu membuat surat penghentian penyidikan, kemudian barulah diumumkan ke khalayak ramai. "Kalau begini sistemnya, kami duga penyidik tidak profesional," bebernya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar