Enam Pelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja Usia 15 Tahun di Perkemahan Sibolangit Ditangkap Polisi
"Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat, lalu personel melakukan penyelidikan dengan menggunakan video yang beredar. Dalam video yang beredar tersebut, terlihat korban dianiaya para pelaku yang berjumlah enam orang," kata Teuku Fathir Mustafa.
Baca Juga:
Teuku Fathir Mustafa menuturkan, adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan itu karena pelaku emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di daerah Sibolangit. Sambung Teuku Fathir Mustafa, para pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Teuku Fathir Mustafa menghimbau kepada para pelajar khususnya agar mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orang tua.
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.