Enam Pelaku Penganiayaan Tewaskan Remaja Usia 15 Tahun di Perkemahan Sibolangit Ditangkap Polisi
"Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat, lalu personel melakukan penyelidikan dengan menggunakan video yang beredar. Dalam video yang beredar tersebut, terlihat korban dianiaya para pelaku yang berjumlah enam orang," kata Teuku Fathir Mustafa.
Baca Juga:
Teuku Fathir Mustafa menuturkan, adapun motif para pelaku melakukan penganiayaan itu karena pelaku emosi ketika korban melaksanakan kegiatan konvoi di daerah Sibolangit. Sambung Teuku Fathir Mustafa, para pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Teuku Fathir Mustafa menghimbau kepada para pelajar khususnya agar mendapatkan pengawasan dan perhatian dari orang tua.
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud