Bacok Korban Pakai Klewang, Dua Anggota Geng Motor Diciduk Personel Polsek Delitua

"Saat tiba dilokasi, kita bertemu dengan korban, Suyanto yang mengaku bahwa sepeda motornya dibegal dan dibacok kawanan geng motor. Saat ditemukan, kondisi korban terluka akibat ditebas para pelaku menggunakan senjata tajam jenis kelewang dan pada saat itu juga kedua pelaku beserta sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya telah diamankan warga," beber Irwanta Sembiring.
Baca Juga:
Sambung Irwanta Sembiring, kedua pelaku dan barang bukti pun diboyong ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut. Irwanta Sembiring menuturkan, pelaku ada tiga orang dan satu lagi sedang dalam pencarian.
"Pelaku M, sedang dalam pengejaran dan sepeda motor korban juga dibawa kabur pelaku M," ucap Irwanta Sembiring.
Tambah Irwanta Sembiring, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik kedua pelaku yang dipergunakan dalam melakukan aksinya.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
