Bacok Korban Pakai Klewang, Dua Anggota Geng Motor Diciduk Personel Polsek Delitua
"Saat tiba dilokasi, kita bertemu dengan korban, Suyanto yang mengaku bahwa sepeda motornya dibegal dan dibacok kawanan geng motor. Saat ditemukan, kondisi korban terluka akibat ditebas para pelaku menggunakan senjata tajam jenis kelewang dan pada saat itu juga kedua pelaku beserta sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya telah diamankan warga," beber Irwanta Sembiring.
Baca Juga:
Sambung Irwanta Sembiring, kedua pelaku dan barang bukti pun diboyong ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut. Irwanta Sembiring menuturkan, pelaku ada tiga orang dan satu lagi sedang dalam pencarian.
"Pelaku M, sedang dalam pengejaran dan sepeda motor korban juga dibawa kabur pelaku M," ucap Irwanta Sembiring.
Tambah Irwanta Sembiring, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik kedua pelaku yang dipergunakan dalam melakukan aksinya.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Selesaikan Magister MPI UINSU dalam 1 Tahun 8 Bulan
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan