Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu
Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 18:11 WIB
Farid Siregar/detikSumut
Dua oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan.
bulat.co.id -Dua oknum TNI masing-masing Sertu YT dan Pratu RH dituntut hukuman mati oleh Oditurat Militer Mayor Chk R Panjaitan.
Tuntutan ini dilayangkan saat keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/23).
Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan bersalah membawa 75 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu ekstasi.
Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai
Komentar