Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Gegara Kedapatan Membawa 75 Kg Sabu
Redaksi - Selasa, 16 Mei 2023 18:11 WIB
Farid Siregar/detikSumut
Dua oknum TNI saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Medan.
Adapun hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Bagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Oditur Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).
Mendengar tuntutan dari oditur, Yalpin Tarzun yang berada di kursi roda terlihat menangis sembari menyeka air matanya dan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutanya.
Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutanya, hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Komentar