Jalani Sidang Nota Pembelaan, Dua Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Sampaikan Permohonan Maaf
Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 08:41 WIB

Detikcom
bulat.co.id -Dua oknum TNI AD pembawa 75 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi yang dituntut hukuman mati sampaikan permohonan maafnya kepada warga Indonesia dan institusi TNI AD.
Permohonan maaf ini disampaikan keduanya saat menjalani persidangan yang beragendakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/23).
Kedua terdakwa, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menyampaikan permohonan maaf karena termakan bujuk rayu setan hingga mau membawa sabu 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi.
Awalnya Yalpin Tarzun mengaku bersalah atas perbuatannya yang membawa sabu seberat 75 kg dan 40 ribu ekstasi. "Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia," ujarnya.
"Kami hanya manusia biasa, dan kami seorang prajurit yang seharusnya mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Mohon maaf, tapi kami sudah masuk dalam bujuk rayunya setan sehingga mau melakukan itu," tutur Yalpin.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Komentar