Empat Pria di Medan Divonis 15 Tahun Penjara Gegara Miliki Ribuan Pil Ekstasi
Redaksi - Rabu, 24 Mei 2023 21:21 WIB

Internet
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi menginterogasi kedua terdakwa Reza dan Roby. Dari hasil interogasi, seluruh narkoba yang disita merupakan milik terdakwa Ardian Syahputra alias Ardi.
Polisi lantas mengembangkan lagi dengan menangkap terdakwa Ardi. Dari keterangan Ardi disebutkan bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang bernama Iboy seharga Rp 80 juta.
Setelah membeli barang tersebut, terdakwa Ardi memberikan kepada terdakwa Shafrian Nanda alias Rian untuk diserahkan kepada terdakwa Reza dan Roby. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Hakim Arogan, Usir Orangtua Terdakwa dan PH dari Ruang Sidang

Polda Sumut Tidak Hadir di Sidang Awal Prapid Dokter Paulus

Pencuri Minyak Rugikan Pertamina Rp165 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Vonis Kurir Sabu 13 Kg Seumur Hidup

Hakim yang Vonis Teddy Minahasa Dipromosikan Jabat Ketua PN Medan

Dua Pencuri Alus Listrik Bitcoin Divonis Hakim Lima Tahun Setengah, Ini Kata Jaksa
Komentar