Warga Medan Tunggak Pajak Hingga Capai Rp 1,2 M
Rekening Senilai 161 Juta Disita KPP Medan
Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 20:31 WIB

Istimewa
"Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita," terangnya.
Sementara itu, Bismar juga menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai juga melakukan penyitaan senilai Rp 13,8 juta berinisial PPF, warga Medan-Binjai.
"Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah," ucapnya.
Terkait hal ini, Bismar menyebutkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan untuk berlaku adil kepada para wajib pajak yang patuh.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh
Komentar