Lakukan Penganiayaan di Basement Pajak Petisah, Pelaku Diciduk Polsek Medan Baru

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (istimewa)
Lanjut, Harjuna, pelaku yang bersembunyi ini berhasil diciduk setelah personil melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, terang Harjuna Bangun, pelaku pun langsung diciduk.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku akhirnya berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di rumah. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu
Komentar