Lakukan Penganiayaan di Basement Pajak Petisah, Pelaku Diciduk Polsek Medan Baru

- Senin, 29 Mei 2023 20:35 WIB
Lakukan Penganiayaan di Basement Pajak Petisah, Pelaku Diciduk Polsek Medan Baru
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (istimewa)

Lanjut, Harjuna, pelaku yang bersembunyi ini berhasil diciduk setelah personil melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, terang Harjuna Bangun, pelaku pun langsung diciduk.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku akhirnya berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di rumah. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini," ungkapnya.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru