Lakukan Penganiayaan di Basement Pajak Petisah, Pelaku Diciduk Polsek Medan Baru
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (istimewa)
Lanjut, Harjuna, pelaku yang bersembunyi ini berhasil diciduk setelah personil melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, terang Harjuna Bangun, pelaku pun langsung diciduk.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku akhirnya berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di rumah. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Komentar