Lakukan Penganiayaan di Basement Pajak Petisah, Pelaku Diciduk Polsek Medan Baru
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (istimewa)
Lanjut, Harjuna, pelaku yang bersembunyi ini berhasil diciduk setelah personil melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, terang Harjuna Bangun, pelaku pun langsung diciduk.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku akhirnya berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di rumah. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar