Lakukan Penganiayaan di Basement Pajak Petisah, Pelaku Diciduk Polsek Medan Baru

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (istimewa)
bulat.co.id -Pria yang satu ini, Bima Napitupulu (45), warga Jalan Medan - Binjai, KM 18, Kelurahan Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru, Senin (29/05/23). Pelaku, tak bisa berkutik saat diciduk personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Informasi yang diperoleh, kejadian berawal pada hari Kamis (01//12/2022) lalu di Basement Pasar (Pajak) Petisah, Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara saat korban NS, yang berkerja sebagai kuli angkut sedang mengangkut barang di basement pajak.
Korban, NS dan pelaku, Bima Napitupulu, yang sama-sama sebagai kuli angkut ini terlibat perselisihan. Pelaku kesal terhadap korban karena korban tidak mau bergantian mengangkut barang. Tak berselang lama, pelaku yang kesal langsung menganiaya korban.
Usai memukuli korban, pelaku pun langsung melarikan diri meninggalkan korban begitu saja dengan luka lembam. Tak terima dengan perlakuan pelaku, lalu korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, pelaku diciduk dari kediamannya setelah cukup lama. Harjuna Bangun menuturkan, pelaku tak melakukan perlawanan saat diciduk.
Lanjut, Harjuna, pelaku yang bersembunyi ini berhasil diciduk setelah personil melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, terang Harjuna Bangun, pelaku pun langsung diciduk.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku akhirnya berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di rumah. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif saat ini," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Komentar