Curi Motor Demi Main Judi Slot, Residivis di Medan Ditangkap Polisi
Terpaksa Ditembak Karena Coba Lawan Petugas
Hendra Mulya - Minggu, 04 Juni 2023 14:00 WIB

Istimewa
Ia menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan dan didapati informasi pelaku sedang bermain di warnet di Jalan Denai pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian petugas bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Pelaku ditangkap saat main di warnet. Setelah itu dilakukan interogasi dan dia mengaku barang curiannya dijual ke daerah Mandala senilai Rp 2.500.000," ucapnya.
"Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk membeli sepasang sepatu, satu celana, dan bermain slot," tambahnya.
Harles menyebutkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2020 dan baru bebas pada pada Maret 2022. Setelah bebas, pelaku mengakui bahwa kembali beraksi lagi di beberapa lokasi, di Jalan Bromo.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan untuk mendapati pelaku lain. Akan tetapi, pelaku sempat berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Alhasil, pelaku ditembak oleh petugas di bagian kaki kanannya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Fakta Hukum Meluruskan Opini Sesat: Gugatan Jalida Nainggolan & Guntur Siadari Cacat Hukum dan Tanpa Dasar

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara

Bawa 5 Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Residivis

Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Curanmor, Dua Residivis Ditangkap Punya Pisau Berbentuk Pistol

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina
Komentar