Bupati Deli Serdang Nyaleg, KPU : Wajib Mengundurkan Diri
Andy Liany - Senin, 12 Juni 2023 12:07 WIB
Internet
bulat.co.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi menyebut Bupati Deli Serdang, Ashari wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut dalam bursa pencalonan legislatif.
"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar diri sebagai calon legislatif," kata Herdensi, Senin (12/6/23).
Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri atau bukti tanda terima. Surat tersebut diberikan saat pendaftaran sebagai bacaleg atau daftar calon sementara (DCS).
Baca Juga:
"Harus ada surat pengunduran diri atau bukti tanda pengunduran diri dari atasannya saat mendaftarkan diri," ucapnya.
Baca Juga :Gegara Bakar Ikan, Rumah Warga Batang Kuis Terbakar
Seharusnya, Ashari tidak menunggu sampai ditetapkan sebagai caleg atau daftar calon tetap (DCT). Herdensi menyebutkan berkas yang boleh menyusul terkait pengunduran diri adalah Surat Keputusan (SK).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kelompok Tani Karya Mandiri Tampilan Tradisi dan Budaya Jawa, Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama
DPD WIB Tapsel Unjuk Rasa di Kantor Bupati Terkait Dana CSR yang Disorot KPK
Wabup Tapsel Launching ILP UPT Puskesmas Hutaraja dan Pustu Manompas
Bupati Tapsel dan Rombongan Kunjungi Desa Dalihan Natolu
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Komentar