Polrestabes Medan Temukan Sabu Baru Berbentuk Pil

- Senin, 05 September 2022 15:32 WIB
Polrestabes Medan Temukan Sabu Baru Berbentuk Pil
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolres, AKBP Yudhi dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin menunjukan barang bukti, di Aula Patria Tama, Polreatabes Medan, Senin (5/9/2022). (Foto: bulat.co.id/ M Syahbaini)

bulat.co.id - Personil Polrestabes Medan berhasil meringkus kelima pelaku yang diduga membawa sabu-sabu berbentuk pil berwarna merah orange seperti ekstasi sebanyak 9500 butir berjenis Yaba.

Advertisement

"Tim berhasil mengamankan lima orang tersangka. Diduga membawa pil ekstasi, ternyata diperiksa sabu-sabu berbetuk pil. Ini barang baru di daerah Sumatera Utara, sementara di Jakarta sudah ada," papar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda, kepada wartawan, di Mapolreatabes Medan, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:

Dihadiri oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Wakapolres, AKBP Yudhi dan Wakasat Narkoba, AKP Ainul Yaqin.

Dia menerangkan, kronologi penangkapan diawali dari pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 00.15 WIB. Tim melakukan penyamaran sebagai pembeli di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Di sana diringkus tersangka AG (63) dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi dan 2 bungkus narkotika seberat 50 gram. Setelah itu, personil langsung melakukan penangkapan dan hasil intograsi terhadap AG, dua orang atas nama MAR dan YUS sudah menunggu di mobil.

"Tim langsung melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa 9.400 butir pil ekstasi," ucap mantan Dirlantas Polda Sumut tersebut.

Diketahui, tersangka MAR dan YUS diminta mengantar pil ekstasi ke teman yang sudah menunggu di hotel. Tim langsung melakukan pengembangan, dimana tersangka INA dan MH kemudian diringkus di Hotel Jalan Setia Budi Medan.

"Ke empat terasangka merupakan warga dari Samalanga Biuren, Aceh. Sementara tersangka AG warga Simalungun. Ini merupakan jaringan dari Malaysia untuk di pasarkan di wilayah Sumut," tambahnya.

Dikatakan Valentino, 1 butir pil berbentuk sabu itu bisa digunakan 10 orang. Sehingga dari penangkapan 9.500 butir terselamatkan kurang lebih sebanyak 95.000 orang.

"Jika dikalkulasikan, 1 butir Rp900 ribu kali 9500 butir senilai Rp 8.550 miliar rupiah. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.

Selain itu, Satres Narkoba juga sebelumnya berhasil mengungkap 2 kasus narkotika lainnya. Yakni, kasus pengungkapan 14 Kg ganja melalui loket ekspedisi di Jalan STM Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas dan Alfamidi Jalan Selambo Kecamatan Medan Amplas. Dari kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 tersangka yakni, MH (22) dan N (25) yang keduanya merupakan warga Aceh.

Kasus selanjutnya, pengungkapan 47 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Jalan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura dengan tersangka HS (52) warga Jalan Antariksa Gang Pipa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

"Untuk kedua kasus tersebut, barang buktinya sudah dimusnahkan di Mapoldasu pada 16 Agustus 2022," pungkasnya. (Ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru