Bejat..! Dicecoki Miras, Pria di Jakarta Cabuli Anak Mantan Pacarnya
Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 17:30 WIB

Ilustrasi
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari,
Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku FR sudah saling kenal dengan
keluarga korban. FR merupakan mantan pacar ibu korban.
"Antara pelaku dengan ibu
korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.
Baca Juga :Mengabdi Selama Puluhan Tahun, Ratusan ASN Akhirnya DilantikPelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakbar dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Setiap melakukan perbuatan tersebut, pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri," kata Kompol Rolan.
Atas perbuatannya, pelaku FR disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (antar/dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

RSU. Melati Perbaungan: Tidak Benar Telantarkan Pasien Lakalantas, Korban Kami Rawat dengan Baik

Penemuan Mayat di Sergai: Sudah Membusuk Dalam Kamar

Bantuan Terus Berdatangan untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung di Sergai

Ketua SMSI Sergai Terus Bantu Korban Angin Puting Beliung

UNSAM Tingkatkan Kreativitas dan Literasi Anak di Gayo Lues Lewat Program “Cerdas Bersama”
Komentar