Bejat..! Dicecoki Miras, Pria di Jakarta Cabuli Anak Mantan Pacarnya
Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 17:30 WIB
Ilustrasi
bulat.co.id -JAKARTA | Seorang pria brinisial FR (39) nekat cabuli anak mantan pancarnya berkali-kali. Mirisnya, sebelum melakukan aksinya, korban dicekoki minuman keras (miras).
"Pelaku sudah berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter
Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (14/7/23) lalu," kata Wakapolsek
Metro Tamansari, Kompol Ramondias, (21/7/23).
Baca Juga:Dari pengakuan FR, dirinya telah enam kali melakukan aksi pencabulan tersebut. Perbuatan itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca Juga :Diduga Terlilit Utang, Ibu dan Anak di Malang Tewas MengenaskanPerbuatan pelaku berhasil diungkap usai keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari pada Selasa (11/7/23). Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Ramondias mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara mencekoki korban minuman keras. Setelah tidak sadarkan diri, pelaku baru melakukan aski bejatnya itu. Pencabulan terhadap korban terjadi di beberapa hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat dan wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban), lalu di ajak ke penginapan. Setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata dia.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari,
Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku FR sudah saling kenal dengan
keluarga korban. FR merupakan mantan pacar ibu korban.
"Antara pelaku dengan ibu
korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.
Baca Juga :Mengabdi Selama Puluhan Tahun, Ratusan ASN Akhirnya DilantikPelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakbar dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Setiap melakukan perbuatan tersebut, pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri," kata Kompol Rolan.
Atas perbuatannya, pelaku FR disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (antar/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
KPI Tabagsel Sampaikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Kantin
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Korban Gempa M 7,7 di NTT Bertambah Jadi 71 Orang
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Komentar