Bejat..! Dicecoki Miras, Pria di Jakarta Cabuli Anak Mantan Pacarnya
Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 17:30 WIB
Ilustrasi
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari,
Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, pelaku FR sudah saling kenal dengan
keluarga korban. FR merupakan mantan pacar ibu korban.
"Antara pelaku dengan ibu
korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ucap Roland.
Baca Juga :Mengabdi Selama Puluhan Tahun, Ratusan ASN Akhirnya DilantikPelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakbar dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Setiap melakukan perbuatan tersebut, pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri," kata Kompol Rolan.
Atas perbuatannya, pelaku FR disangkakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (antar/dtc).
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Wakapolres Labuhanbatu Bersama Forkopimda Melayat Tuan Guru Parsulukan Sayyidina Sigambal
SPPG Firdaus-2 Sei Rampah Salurkan 300 Paket Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
Peduli Korban Banjir, SPPG Pekan Tanjung Beringin Bagikan Makan Siang Setiap Hari
Jadi Pemateri di POMG SDIT Robbani, IPTU Arwin : Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru di Dunia Digital Anak
Komentar