Kakek di Kalsel Tewas Disabet Sajam Usia Bertengkar Gegara Tanaman Terlindas Sepeda

bulat.co.id -KALIMANTAN SELATAN | Dua orang pria lanjut usia (lansia) di Kalimantan Selatan bertengkar. Mereka ribut gegara tanaman terlindas sepeda.
Akibat pertengkaran itu, seorang lansi tewas terkena sabetan senjata tajam. Sementara, pelaku telah berhasil diringkus pihak kepolisian.
Baca Juga:
Peristiwa berdarah itu diketahui terjadi pada Kamis (17/8/23) sore sekitar pukul 16.30 Wita, tepat di HUT RI ke 78, di lahan perkebunan Lombok, Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Baca Juga :Jaringan Narkoba Jawa-Sumut Ditangkap di Riau, Puluhan Kilogram Sabu hingga Belasan Ribu Ekstasi Disita
Korban adalah Arbani (66), tewas denganberbagai luka sabetan parang, sementara pelaku diketahui bernama Samsuri (56).
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Leo Martin Pasaribu membenarkan terjadinya peristiwa itu. "Iya benar, kemarin itu kejadiannya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/23) siang.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu berawal saat korban bernama Arbani, melindas tanaman hortikultura menggunakan sepeda listrik. Mengetahui hal itu, pelaku bernama Samsuri lantas menegur korban.
Diduga tak terima dengan teguran pelaku, korban dan pelaku akhirnya sempat terlibat cekcok.
Seusai terlibat adu mulut, korban berupaya mengambil senjata tajam jenis parang yang tergantung di sepeda listriknya.Mengetahui hal itu, pelaku yang lebih dahulu memegang senjata tajam, langsung menghujamkan senjata tajamnya ke tubuh korban hingga korban akhirnya meninggal dunia akibat menderita sejumlah luka bacokan senjata tajam.
Peristiwa berdarah itu pun sempat menggegerkan warga di Desa Tawia.
Baca Juga :Dinilai Membohongi, Cipayung Plus Kirim Surat Audiensi ke Kapolresta Kupang Kota
Tak berselang lama, Kepala Desa Tawia, Rodi Hartono bersama masyarakat lainnya, langsung mengamankan pelaku untuk kemudian diserahkan ke Mapolsek Angkinang.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik dari Unit Reskrim Polsek Angkinang. Dan jika terbukti, maka pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dtc).

Bambang Tewas yang Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, ini Keterangan Satlantas Polres Sergai

Bambang Warga Sergai Tewas, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

Kapolres Langsa Periksa Kendaraan Dinas dan Senjata Api demi Optimalisasi Pelayanan

Kapolres Langsa Periksa Kendaraan Dinas dan Senjata Api demi Optimalisasi Pelayanan

Satlantas Polres Sergai Berhasil Amankan Dump Truk Yang Diduga Tewaskan Dua Warga
