Kakek di Kalsel Tewas Disabet Sajam Usia Bertengkar Gegara Tanaman Terlindas Sepeda
Seusai terlibat adu mulut, korban berupaya mengambil senjata tajam jenis parang yang tergantung di sepeda listriknya.Mengetahui hal itu, pelaku yang lebih dahulu memegang senjata tajam, langsung menghujamkan senjata tajamnya ke tubuh korban hingga korban akhirnya meninggal dunia akibat menderita sejumlah luka bacokan senjata tajam.
Baca Juga:
Peristiwa berdarah itu pun sempat menggegerkan warga di Desa Tawia.
Baca Juga :Dinilai Membohongi, Cipayung Plus Kirim Surat Audiensi ke Kapolresta Kupang Kota
Tak berselang lama, Kepala Desa Tawia, Rodi Hartono bersama masyarakat lainnya, langsung mengamankan pelaku untuk kemudian diserahkan ke Mapolsek Angkinang.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik dari Unit Reskrim Polsek Angkinang. Dan jika terbukti, maka pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dtc).
Empat Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Delapan Korban Masih Dirawat
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Dipastikan Mencukupi, Distribusi Juni 2026 Berjalan Normal
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Pelaku Tawuran Geng Motor