Wanita Pemotong Kemaluan Suami di Solo Langsung Bebas Usai Sehari Vonis
Redaksi - Rabu, 13 September 2023 17:30 WIB
internet
bulat.co.id -SOLO |
Terpidana kasus pemotongan alat kelamin suaminya sendiri, Yenita Carolina (34),
sudah menghirup udara bebas. Dia dijemput kuasa hukumnya, Asri Purwanti di
Rutan Kelas I Solo.
Saat dihubungi, jaksa yang menangani kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika Yenita sudah bebas. Proses eksekusi dilakukan hari ini, sesuai putusan dari Majelis Hakim.
Ternyata, vonis tersebut dijatuhkan saat masa penahanan Yenita sudah hampir 4 bulan. Hal itu membuat Yenita bisa bebas sehari setelah vonis itu diketok. (dtc).
Asri mengatakan, dia mendapatkan kabar kejaksaan bahwa
kliennya hari ini sudah dibebaskan. Pihaknya segera mengurus administrasi
sehingga Yenita bisa keluar dari Rutan Solo siang ini.
Kebebasan Yenita ini lebih cepat dari perkiraan
Asri. Dari perhitungannya, Yenita bebas tanggal 16 September 2023.
Baca Juga :Bunda PAUD Labuhanbatu Dukung Gerakan Transisi PAUD Ke SD"Setelah dihitung jaksa, ternyata hari ini sudah keluar. Karena yang bisa menghitung jaksanya," kata Asri saat dihubungi awak media, Rabu (13/9/23).
Saat dihubungi, jaksa yang menangani kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi membenarkan jika Yenita sudah bebas. Proses eksekusi dilakukan hari ini, sesuai putusan dari Majelis Hakim.
Baca Juga:
"Penghitungannya dari pihak Rutan. Per 30
hari (sebulan) dari tanggal 16 Mei. Artinya empat bulan sama dengan 120
hari," kata Rahayu.
Dalam kasus tersebut, Yenita ditangkap dengan
tuduhan penganiayaan berat karena memotong kemaluan suaminya di salah satu
hotel di Solo. Kasus itu terjadi pada Mei lalu.
Baca Juga :Bangunan Perusahaan Diduga Biang Banjir di Sekolah dan Perkantoran Sei RampahWanita tersebut lantas ditangkap dan ditahan. Dalam perjalanan di persidangan, korban ternyata memberikan maaf kepadanya. Hal itu membuat hakim hanya memberikan hukuman 4 bulan penjara.
Ternyata, vonis tersebut dijatuhkan saat masa penahanan Yenita sudah hampir 4 bulan. Hal itu membuat Yenita bisa bebas sehari setelah vonis itu diketok. (dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Luncurkan Inovasi Digital dan Suku Cadang AK-Part, PT Anina Kembar Bari Siap Perluas Pasar
DPD PSI Kab Serdang Bedagai Siap Sukseskan Kongres Pertama PSI di Solo, Jateng
Warga Keluhkan Merebak Lalat, Dinas LH Sergai Sebut Temukan Banyak 'Pelanggaran' di Ternak Ayam Desa Melati II
Tersangka Pembunuh Wartawan Beserta Keluarga Diserahkan Ke Kejari Karo
Dosen di Medan Bunuh Suami: Manipulasi Seolah Korban Kecelakaan
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SD di Pemalang Ternyata Masih Keluarga Dekat Korban
Komentar