Tak Diterima Ditilang, WNA di Bali Dorong Polisi Hingga Nyaris Terpental
Melihat bule yang tidak mengenakan helm itu, personel yang bertugas di pos polisi tersebut, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung menghampiri WNA itu. Kedua bule itu selanjutnya digiring ke pinggir dan dihentikan di depan Pos Lantas.
Baca Juga:
Aiptu Puji Santoso kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat itulah, bule laki-laki berkaus putih yang mengendarai motor tersebut mendorong polisi yang menegurnya. "Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," jelas Jansen.
Baca Juga :Tol Semarang-Demak Diperkirakan Tuntas 4 Tahun Mendatang, Ternyata Ini Penyebabnya
Aiptu Nyoman Siki Asmara lalu melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Ia memberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm serta membawa STNK dan SIM.
"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara," jelas Jansen.
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Sat Lantas Tanah Karo Goes To School di SMKN 1 Kabanjahe, Harap Pelajar Menjadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas