Tak Diterima Ditilang, WNA di Bali Dorong Polisi Hingga Nyaris Terpental
Melihat bule yang tidak mengenakan helm itu, personel yang bertugas di pos polisi tersebut, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung menghampiri WNA itu. Kedua bule itu selanjutnya digiring ke pinggir dan dihentikan di depan Pos Lantas.
Baca Juga:
Aiptu Puji Santoso kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat itulah, bule laki-laki berkaus putih yang mengendarai motor tersebut mendorong polisi yang menegurnya. "Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," jelas Jansen.
Baca Juga :Tol Semarang-Demak Diperkirakan Tuntas 4 Tahun Mendatang, Ternyata Ini Penyebabnya
Aiptu Nyoman Siki Asmara lalu melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Ia memberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm serta membawa STNK dan SIM.
"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara," jelas Jansen.
Membaca Fenomena My Little Bolu Ketan: Cermin Budaya Viral Indonesia Hari Ini
Polres Sergai Petakan Titik Rawan Kecelakaan Selama Mei 2026, Korban Jiwa Didominasi Jalur Tol
Kecelakaan di Jalinsum Sei Bamban, Lima Orang Terluka, Polres Sergai Imbau Utamakan Keselamatan di Jalan Raya
PPTS di Pantai Cermin dan Serbajadi Terima Kompensasi Selisih Harga Pupuk Subsidi
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam