Ayah dan Anak Asal India Dideportasi Usai Ketahuan Jadi Peramal di Mangga Besar
bulat.co.id -JAKARTA | ImigrasiJakarta Baratmenangkap dua warga negara asing (WNA) asal India berjenis kelamin pria. Dua WNA itu merupakan ayah dan anak.
Keduanya berinisial KSP (57) dan NPS (36) dideportasi ke negara asalnya lantaran menyalahgunakan izin kunjungan untuk mencari uang di Indonesia.
Baca Juga:
Mereka tertangkap saat menjalankan praktik jasa meramal dari toko ke toko saat berada di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, saat tengah melakukan praktik jasa meramal dari satu toko ke toko lainnya.
Baca Juga :Besar Yang Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Bukan Kaleng-kaleng!">Inilah Daftar Nama 16 Guru Besar Yang Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Bukan Kaleng-kaleng!
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mematok tarifRp 100.000 hingga Rp 400.000 untuk satu kali ramal. Padahal, keduanya hanya mengantongi visa kunjungan atauvisa on arrival.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya warga asing yang melakukan kegiatan meramal. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap kedua warga India tersebut.
Selain meramal, ayah dan anak itu juga meminta donasi untuk sebuah panti asuhan di India kepada toko-toko yang berada di Mangga Besar, Jakarta Barat.
40 Anak di SLB Karya Murni Ruteng Dapat Trauma Healing dari Polres Manggarai
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
PDDI DKI Jakarta Dukung Bakti Sosial IARMI di Universitas Pancasila
Pada Pengajian Akbar BKMT Angkola Barat, Wabup Tapsel Dorong Masyarakat Aktif Manfaatkan Program Ekonomi