Ayah dan Anak Asal India Dideportasi Usai Ketahuan Jadi Peramal di Mangga Besar

bulat.co.id -JAKARTA | ImigrasiJakarta Baratmenangkap dua warga negara asing (WNA) asal India berjenis kelamin pria. Dua WNA itu merupakan ayah dan anak.
Keduanya berinisial KSP (57) dan NPS (36) dideportasi ke negara asalnya lantaran menyalahgunakan izin kunjungan untuk mencari uang di Indonesia.
Baca Juga:
- Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks
- Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja
- Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Mereka tertangkap saat menjalankan praktik jasa meramal dari toko ke toko saat berada di wilayah Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, saat tengah melakukan praktik jasa meramal dari satu toko ke toko lainnya.
Baca Juga :Besar Yang Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Bukan Kaleng-kaleng!">Inilah Daftar Nama 16 Guru Besar Yang Laporkan Ketua MK Anwar Usman, Bukan Kaleng-kaleng!
Dalam menjalankan aksinya, keduanya mematok tarifRp 100.000 hingga Rp 400.000 untuk satu kali ramal. Padahal, keduanya hanya mengantongi visa kunjungan atauvisa on arrival.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga mengenai adanya warga asing yang melakukan kegiatan meramal. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap kedua warga India tersebut.
Selain meramal, ayah dan anak itu juga meminta donasi untuk sebuah panti asuhan di India kepada toko-toko yang berada di Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Hal ini berawal dari laporan warga, terkait adanya adanya kegiatan meramal dan mengumpulkan donasi yang dilakukan warga asing di wilayah Jakarta Barat. Bidang intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi kegiatan tersebut kemudian petugas melakukan penyamaran untuk melakukan penangkapan," kata Wahyu, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga :Lolos dari Vonis Mati, Petani Kurir 267 Kg Ganja Aceh-Medan Dihukum Penjara Seumur Hidup
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupavisa on arrival, uang tunai, foto panti asuhan, telepon genggam, dan alat untuk meramal.
Rencananya Imigrasi Jakarta Barat akan mendeportasi ayah dan anak asal India tersebut pada pekan depan.

Wabup Weng Ingin Manggarai Barat Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lain Dalam Memerangi Kanker Serviks

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM
