Bagaimana Seharusnya Jembatan Kaca Dibuat Agar Tak Makan Korban seperti di The Geong Banyumas?
Andy Liany - Selasa, 31 Oktober 2023 16:30 WIB
Bagaimana Seharusnya Jembatan Kaca Dibuat Agar Tak Makan Korban seperti di The Geong Banyumas?
Edi disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Pada postingan yang viral di sosial media, netizen menyoroti lapisan kaca yang dinilai cukup tipis dibanding wahana jembatan kaca lainnya.
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait
Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas
Polisi Periksa Rumah Pak Haji Pemilik Kontrakan di Tangerang
Dukungan Pemulihan Pendidikan Melalui Penguatan Literasi
Peluncuran Buku Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic
Muh Rizqi Iskandar Muda, Anggota DPRD Termuda Jawa Tengah dari Partai Gerindra
Pengurus PWI Kabupaten Pemalang Periode 2023-2026 Dikukuhkan
Komentar