Cek Sekarang! Ini Keistimewaan PPPK yang Sama dengan PNS, Sudah Kamu Dapatkan?

bulat.co.id - Simak inilah keistimewaanAparatur Sipil Negara (ASN)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sama denganPegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan disahkannya secara resmi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) oleh Presiden Joko Widodo, terwujudlah regulasi yang mengatur hak-hak yang melekat pada ASN.
Hak-hak tersebut diberikan khusus untuk PNS maupun PPPK.
Baca Juga:
- Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka
- Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN
- Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Keputusan yang diambil itu membawa kabar gembira karena memberikan harapan bahwa PPPK akan diberikan hak yang serupa dengan PNS, membawa kesetaraan dalam hal-hak dan perlakuan di dalam struktur pemerintahan.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, terdapat tujuh hak istimewa yang juga dimiliki oleh PPPK, di antaranya:
1. Penghasilan berupa gaji dan upah bagi PNS dan PPPK.
2. Penghargaan dalam bentuk tunjangan jabatan, fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu yang bersifat motivasi.
3. Tunjangan dan fasilitas, termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
5. Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS

ASN Pindah ke IKN Molor Lagi Usai Lebaran 2025
