Pemerintah Ingkar Janji Soal Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK, Padahal Sudah Sepakat dengan DPR

bulat.co.id -Pemerintah lagi-lagi tidak menepati janjinya terkait proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Sebelumnya, sudah ada kesepakatan yang dibangun antara pemerintah dan DPR untuk mengangkat tenaga honorer tanpa melalui jalur tes.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan oleh Junimart Girsang, selaku Wakil Ketua Komisi II yang membidangi urusan kepegawaian, khususnya tenaga honorer.
Perlu diketahui, akan ada penghapusan pegawai Non ASN pada bulan Desember 2024.
Hal ini mengacu pada UU ASN 2023, di mana pada UU tersebut dijelaskan hanya terdapat dua jenis pegawai ASN yakni PPPK dan PNS.
Dengan demikian, salah satu solusi yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah mengalihkan status pegawai Non ASN menjadi PPPK.
Namun berdasarkan informasi yang disampaikan Junimart Girsang, sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk mengangkat pegawai honorer tanpa melalui jalur tes.
"Kita kan sepakat dulu itu, tak ada tes, ketika dia yang terakhir ini muncul dari saudara menteri, akan diaudit dengan BPK mengenai keabsahannya, enggak perlu di tes pak," ujarnya dikutip dari dpr.go.id, Senin 08 Januari 2024.
Sehingga atas dasar itu, ia mengaku bingung dengan kebijakan pemberlakuan tes yang diambil oleh pemerintah pusat.
"Nah, sekarang sampai saat ini banyak tes-tes PPPK, saya jadi bingung menjawab di sana (di Dapil)," tuturnya.

Kinerja Kejari Labuhanbatu di Tahun 2025, Bongkar Korupsi Miliaran Rupiah

Polres Labuhanbatu Kawal Aksi Damai di Kantor DPRD Labuhanbatu, AKBP Choky Apresiasi Massa yang Tertib

Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai
